Sunday, March 28, 2010

bela negara (national heroism coursework)

Catatan berikut ini adalah makalah mengenai studi kasus bela negara yang saya dan teman-teman sekelompok saya, Amanda, Eva, Elsa, Michael, Nerissa, dan Nadya, kerjakan untuk memenuh tugas kelompok dalam mata kuliah National Heroism pada semester 2. Dalam tugas ini, kami diwajibkan untuk membuat makalah mengenai bela negara berikut dengan conth studi kasus dan pembahasannya.
Berikut makalah studi kasus bela negara yang saya dan kelompok saya kerjakan.

BAB I

Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Seperti yang kita ketahui bahwa bela negara telah dilakukan oleh bangsa Indonesia, bukan hanya oleh para pejuang bangsa Indonesia tetapi juga oleh nenek moyang kita. Bela negara itu tidak hanya mencakup pembelaan negara pada saat terjadi perang tetapi juga mencakup rasa patriotisme yang ada dalam setiap individu sebagai perwujudan rasa cinta tanah air Indonesia.

Sebagai warga negara Indonesia, terlepas dari warga keturunan atau warga pribumi, hendanya kita mempunyai pengetahuan tentang apa yang dimaksud dengan bela negara dan bagaimana cara melakukan serta menerapkannya, baik dalam arti ruang lingkup secara luas maupun dalam arti ruang lingkup secara sempit.

Undang-undang mengenai bela negara dapat kita temukan di dalam Undang- Undang Dasar 1945 Bab XII pasal 30 dengan pengembangannya. Selain itu, landasan dan analisis pengertian bela negara dapat kita lihat dengan terperinci dalam UUD 1945 yang belum diamandemen dan dalam UUD 1945 yang sudah diamandemen, serta UU No. 39. Tahun 1999. bela negara juga dapat kita lihat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara.

1.2 Rumusan Masalah

Bagaimana peranan Warga Negara Indonesia dalam kewajibannya sebagai mana tertera dalam UUD 1945 pasal 30 mengenai bela Negara.

1.3 Tujuan

Akademis : Memenuhi tugas mata kuliah National Heroism dan

menambah pengetahuan tentang bela Negara.

Praktis : Mengetahui bagaimana peranan WNI dalam kewajibannya

untuk membela Negara.


BAB II

PEMBAHASAN

II.1 Landasan

II.1.1 Landasan Bela Negara berdasarkan UUD 1945 Bab XII, Pasal 30, yaitu :

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

II.1.2 Landasan Bela Negara berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 Bab IV, Pasal 67 dan 68, yaitu :

Pasal 67

Setiap orang yang ada di wilayah Negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan, perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia.

Pasal 68

Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II.1.3 Landasan Bela Negara berdasarkan UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Pasal 1

(5) Komponen utama adala Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertaanan.

(6) Komponen cadangan adala suber daya nasional yang tela disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

(7) Komponen pendukung adala sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Pasal 8

(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalu mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

(2) Komponenpendukung, terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.

Pasal 9

(1) Setiap warga negara berak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui :

a. Pendidikan kewarganegaraan,

b. Pelatihan dasar kemiliteran,

c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan

d. Pengabdian sesuai dengan profesi.

(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

II.2 Studi Kasus

MenKum:WNI Ikut Paramiliter Langgar Kinstitusi Negara

Jakarta-Setiap WNI wajib bela negara.Jika yang dibela negara lain,maka hal itu sma dengan pelanggaran terhadap konstitusi negara,yakni pasal 30 UUD 45.”Kalau dia menjadi pasukan keamanan (Singapura),bearati dia harus bersumpah untuk membela Singapura kan?.Padahal semua warga negara wajib ikut serta dalam membela pertahanan negara Indonesia,”kata MenKum HAM Andi Mattalata.MenKum ditanya soal keharusan mengikuti wamil bagi permanent resident di Singapura untuk warga negara asing trmasuk WNI,di sela simposium regional tentang hak cipta di Hotel Mercure,Ancol,Jakarta Utara,Rabu(20/02/2008).

Jika WNI ikut wamil atau pramiliter,imbuh MenKum,yang bersangkutan terancam kehilangan kewarganegaraannya.

“Karena kalau menurut pasal 30 UUD 45 setiap wargs negara wajib untuk membela negara.Kalau dia kesana,berarti dia menyalahi pasal 30 dari konstitusi kita,”tegasnya.

Karena itu,pihak berwenang diminta proaktif memberitahu WNI yang berada di luar megeri.

“WNI tidak boleh menjadi tentara negara asing.WNI harus ikut serta dalam pertahanan negara.Kita harus memberi kesadaran hukum padab mereka melalui perwakilan di luar negeri.”katanya

II.3 Dasar Pemikiran

II.3.1 Arti Penting Usaha Pembelaan Negara

Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara, sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubu Undang-Undang Dasar 1945, adalah:

  1. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,
  2. Pemerintahan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,
  3. Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara,
  4. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pandangan hidup tersebut diatas, bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut pinsip:

1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara

2. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tangung jawab dan kehormatan setiap warga negara

3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian

4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif

5. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional

6. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian, semua usaha penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada tujuan tersebut. Oleh karena itu, pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela ngeara yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan profesi.

II.3.2. Peraturan Perundang-undangan lainnya

Selain UUD 1945, upaya pembelaan negara diatur pula secara khusus dalam peraturan perundan-undangan seperti berikut ini,

a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1988. Berlandaskan undang-undang tersebut, di sekolah diselenggarakan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dan di tingkat perguruan tinggi dilaksanakan Pendidikan Kewiraan. Kedua jenis pendidikan itu diberikan untuk membekali pemahaman siswa dan mahasiswa tentang Dasar-Dasar Bela Negara sebagai bekal mereka dalam ikut mendukung usaha pembelaan negara.

b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ini merupakan pengganti Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketetntuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.

c. Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

d. Undang-Undang Republik Indonesia No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

II.3.3 Kewajiban Warga Negara dalam Membela Negara

Negara Indonesia telah mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan kita harus menyadari bahwa kemerdekaan negara dan bangsa Indonesia itu bukan merupakan hadiah atau pemberian bangsa lain, melainkan atar perjuangan yang panjang dan berat serta memakan korban jiwa maupun harta yang sangat besar. Kemerdekaan kita capai atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.

Kemerdekaan Indonesia mempunyai arti yang penting bagi negara dan bangsa kita karena kemerdekaan berarti bangsa kita bebas dan terlepas dari belenggu penjajahan.

Membela dan mempertahankan negara menjadi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Selanjutnya, dalam pasal 9 ayat (1) UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelengaraan pertahanan negara”.

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Menurut Pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dilakukan melalui:

1. Pendidikan kewarganegaraan,

2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,

3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan

4. Pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing.

II.3.4. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

1. Penyelenggaraan Upaya Pembelaan Negara

Untuk menyelenggarakan upaya pembelaan negara, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui penetapan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang tersebut dinyatakan, bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara diselenggarakan melalui hal-hal berikut.

a. Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan menjadi salah satu upaya penyelenggaraan upaya bela negara karena sesuai dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) dan cinta tanak air (patriotisme).

b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib

c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib

Prajurit TNI mempunyai peranan pokok dalam system pertahanan keamanan nasional, yaitu sebagai kekuatan utama. TNI dan Polri merupakan satu kesatuan, tetapi sejak ditetapkannya Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI-Polri dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara, sedangkan Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.

d. Pengabdian sesuai dengan profesinya

Pengabdian warga negara yang mempunyau profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/ atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

2. Peran TNI dalam Pembelaan Negara

Menurut Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Peran TNI dalam upaya pembelaan negara dapat dilihat sebagai berikut.

a. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah,

b. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa,

c. Melaksanakan operasi militer selain perang,

d. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Peran TNI dalam upaya pembelaan negara sebenarnya tergantung dari jenis dan sifat ancaman itu sendiri. Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

3. Peran Polri dalam Pembelaan Negara

a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,

b. Menegakkan hukum

c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas, antara lain:

a. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan

b. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan

c. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan

d. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional

e. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum

11.3.5. Menampilkan Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara

Sejarah perkembangan bangsa Indonesia membuktikan bahwa bangsa Indonesia dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan senantiasa mendasarkan diri pada semangat perjuangan seluruh rakyat. Didorong oleh perasaan senasib dan sepenanggungan serta sikap rela berkorban untuk tanah air.

Rakyat Indonesia adalah pejuang. Angkatan Bersenjata (TNI dan Polri) prajurit pejuang bahu membahu dengan rakyat. Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3), setiap warga negara berhak dan wajib ikut dal upaya pembelaan negara. Setiap warga negara menurut kemampuannya masing-masing sesuai dengan ketentuan undang-undang, dapat ikut aktif dalam pembelaan negara. Berdasarkan keikutsertaan warga negara bukan hanya sebagai hak melainkan sekaligus merupakan kewajiban. Perjuangan patriotisme dalam menghapuskan kemiskinan, kemelaratan, danketerbelakangan perlu ditingkatkan. Siswa perlu belajar dengan tekun tanpa mengenal lelah demi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia di kemudian hari.

Rela berkorban berarti kesediaan dengan iklas untuk memberikan segala sesuatu yang dimilikinya sekalipun penderitaan bagi dirinya sendiri demi kepentingan bangsa dan negara. Kecintaan akan tanah air dan bangsa telah mendorong seseorang rela berkorban untuk bangsa dan negaranya. Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dan tanah air Indonesia. Seseorang rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun cirri-ciri patriotisme itu antara lain:

a. Cinta tanah air,

b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara,

c. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan,

d. Berjiwa pembaharu, dan

e. Tidak kenal menyerah

Perwujudan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan di lingkungan keluarga.

II.4 Analisis

Berdasarkan kasus yang kami angkat, kami berpendapat bahwa kasus tersebut merupakan kasusu yang tidak sejalan dengan ketentuan Warga Negara Indonesia untuk membela negara, seperti yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 30, karena dalam kasus ini WNI yang berada di Singapore direkrut oleh pemerintah Singapore untuk ikut paramiliter Singapore. Dimana WNI tersebut telah melanggar konstitusi negara kita dengan membela negara orang lain, WNI yang membela negara orang lain erancam kehilangan kewarganegaraannya.

Menurut UUD 1945 Pasal 30, yang berisi:

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Setiap warga negara wajib turut serta membela negaranya. Jadi dalam kasusu ini, WNI yang ikut paramiliter Singapore, otomatis harus bersumpah untuk membela negara Singapore.

Jika WNI tersebut telah bersumpah kepada Negara Singapore, maka ia sudah terikat oleh sumpah tersebut, dan tidak bisa membela Negaranya sendiri, yaitu Indonesia.

Upaya bela negara sendiri adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Yang dimaksud dengan pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

BAB III

KESIMPULAN

III.1 Kesimpulan

· WNI wajib membela negara sesuai dengan UUD Pasal 30 1945, UU No. 39 tahun 1999, UU No. 2 tahun 2002.

· WNI yang bersumpah membela negara orang lain berarti terikat selamanya pada negara tersebut dan tidak bisa membele negara Indonesia lagi, yang juga sama dengan melanggar UUD 1945 Pasal 30, UU No. 39 tahun 1999, UU No. 2 tahun 2002 dan diancam kehilangan kewarganegaraan.

III.2. Kritik

UU RI No. 3 Tahun 2002 belum tersosialisasi dengan baik, dampak globalisasi dan reformasi serta krisis moneter berkepanjangan menjadikan masyarakat tidak peduli dengan lingkungan karena semakin sulit memenuhi kehidupannya, terdapat kecenderungan kelompok tertentu tidak menghendaki adanya bela negara (dianggap sebagai militerisasi).

Komponen cadangan sebagai unsure pembantu komponen untama, yang terdiri dari WNI, SDA, SDB dan sarana rasarana lainnya telah diatur dalam UU No. 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi. UU ini masih berdasarkan UU No. 20 Tahun 1982 tentang Hankemneg , dan UU ini hanya mengatur secara garis besar tugas-tugas pengerahan komponen cadangan tanpa dilengkapi aturan pelaksanaannya.

III.3.3 Saran

Kebijakan

1) Pembinaan dilaksanakan secara terus menerus guna menjaga dan memelihara kesiapan dari komponen cadangan yang telah ada

2) Mengembangkan budaya bela negara disemua lapisan warga negara Indonesia

3) Menggunakan komponen cadangan yang telah ada sesuai dengan situasi dengan situasi yang mengancam kedaulatan NKRI

4) Menegakkan hukum dan memberikan sanksi secara konsisten bagi warga negara yang tidak mau memenuhi panggilan bela negara tanpa pandang bulu

5) Mewujudkan satu departemen yang bertanggung jawab atas perencanaan, penganggaran dan pengendalian sehingga tidak terjadi kegiatan tumpang tindih maupun saling melempar tanggung jawab

6) Menata ulang kembali sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan komponen cadangan Hanneg

7) Meningkatkan pemahaman akan bela ngeara serta menyelesaikan semua kegiatan yang belum ditangani secara tuntas


0 comments:

Post a Comment