Saturday, April 3, 2010

fatwa MUI hasil ijtihad (religious instruction final assignement)

Catatan berikut ini adalah tugas yang saya kerjakan untuk memenuhi tugas final mata kuliah religious instruction pada semester 3.

01 - Giro


FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 01/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
GIRO



Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG GIRO

Pertama : Giro ada dua jenis:

  1. Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.

2. Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.


Kedua : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.


Ketiga : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Wadi’ah:

  1. Bersifat titipan.
  2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.



Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M

02 - Tabungan


FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 02/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
TABUNGAN



Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN

Pertama : Tabungan ada dua jenis:

  1. Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.


Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.


Ketiga : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah:

  1. Bersifat simpanan.
  2. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.



Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M

03 - Deposito


FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
DEPOSITO



Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN

Pertama : Tabungan ada dua jenis:

  1. Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.


Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.



Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M

04 - Murabahah


FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 04/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
MURABAHAH



Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG MURABAHAH

Pertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:

  1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
  2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
  3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
  4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
  5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
  6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
  7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
  8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
  9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.


Kedua : Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:

  1. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
  2. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
  3. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
  4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
  5. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
  6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
  7. Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka


a. jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
b. jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.


Ketiga : Jaminan dalam Murabahah:

  1. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
  2. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.


Keempat : Hutang dalam Murabahah:

  1. Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.
  2. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
  3. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.


Kelima : Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:

  1. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
  2. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.


Keenam : Bangkrut dalam Murabahah:

Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.



Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M

05 - Jual Beli Salam


FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 05/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
JUAL BELI SALAM



Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI SALAM

Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran:

  1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
  2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
  3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.


Kedua : Ketentuan tentang Barang:

  1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
  2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
  3. Penyerahannya dilakukan kemudian.
  4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.


Ketiga : Ketentuan tentang Salam Paralel (ÇáÓáã ÇáãæÇÒí):

Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat:
a. Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan
b. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.


Keempat : Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya:

  1. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
  2. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
  3. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
  4. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
  5. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:

a. membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
b. menunggu sampai barang tersedia.


Kelima : Pembatalan Kontrak:

Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.


Keenam : Perselisihan:

Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.



Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M

06 -Nyanyian dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 27 Shafar 1404 H, yang bertepatan dengan tanggal 3 Desemiber 1983 M, di Jakarta setelah :

Menimbang :

  1. Bahwa pada dasamya agama Islam dapat menerima semua karya seni yang tidak bertentangan dengan ajaran dan hukum Islam;
  2. Bahwa berda'wah juga dapat dilakukan melalui media seni;
  3. Bahwa pada akhir-akhir ini telah tumbuh group musik yang membawakan lagu yang syairnya diambil dari terjemahan ayat-ayat suci A1-Qur~an;
  4. Bahwa agar kesucian dan kehormatan serta keagungan AI-Quran tetap terpelihara dipandang perlu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut.

Memperhatikan :

  1. AI-Qur'an surat Yasin : 69
    "Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya.
    Al-Qur'an itu tidak lain ada/ah pelajaran dan k/tab yang memberi penerangan."
  2. Hadits riwayat Tabrani dan Baihaqi :
    "Bacalah Al-Qur 'an dengan gaya bahasa orang-orang Arab. Dan janganlah dengan gaya bahasa orang Yahudi dan orang Nasrani dan orang-orang yang fasik. Sesungguhnya akan datang sesudahku orang-orang yang melagukan Al- Qur'an semacam lagu nyanyian. Iagu pen yembahan patung, dan lagu berteriak-teriak. Apa yang mereka baca tidak melalui ten ggorokan mereka. yakni tidak sampai ke hati. Hati mereka terkena fitnah dan juga terkena fitnah hati orang-orang yang membanggakan keadaan mereka."
  3. Dan bacalah A'-Qur'an itu dengan tertib (sesuai dengan tajwid).

Mendengar :

Pendapat dan Saran-saran anggota Komisi Fatwa dalam rapatnya tanggal tersebut diatas.

Memutuskan :

MEMFATWAKAN

  1. Melagukan ayat-ayat suci Al-Qur'an harus mengikuti ketentuan ilmu tajwid.
  2. Boleh menyayikan/melagukan terjemahan A1-Qur'an, karena terjemahan A1-Qur'an tidak temasuk hukum A1-Qur'an.

07 - Perayaan Natal bersama


Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah :


Memperhatikan

  1. Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
  2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
  3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.


Menimbang :

  1. Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.
  2. Ummat Islam agar tidak mencampur adukkan aqiqah dan ibadahnya dengan aqiqah dan ibadah agama lain.
  3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah SWT.
  4. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia.


Meneliti kembali :
Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:

  1. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas:
    1. Al Qur`an surat Al-Hujurat ayat 13: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan Kamu sekattan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang bertaqwa (kepada Allah), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
    2. Al Qur`an surat Luqman ayat 15:"Dan jika kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikutinya, dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik. Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian kepada-Ku lah kembalimu, maka akan Ku-berikan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan."
    3. Al Qur`an surat Mumtahanah ayat 8: "Allah tidak melarang kamu (ummat Islam) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (beragama lain) yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
  2. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqiqah dan peribadatan agamanya dengan aqiqah dan peribadatan agama lain berdasarkan :
    1. Al Qur`an surat Al-Kafirun ayat 1-6:"Katakanlah hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku."
    2. Al Qur`an surat Al Baqarah ayat 42: "Dan jika kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersatukan dengan aku sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikutinya dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Kita, kemudian kepada-Kulah kembalimu, maka akan Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan."
  3. Bahwa ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan atas:
    1. Al Qur`an surat Maryam ayat 30-32: "Berkata Isa: Sesungguhnya aku ini hamba Allah. Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi. Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku mendirikan shalat dan menunaikan zakat selama aku hidup. (Dan Dia memerintahkan aku) berbakti kepada ibumu (Maryam) dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka."
    2. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 75: "Al Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rosul yang sesungguhnya telah lahir sebelumnya beberapa Rosul dan ibunya seorang yang sangat benar. Kedua-duanya biasa memakan makanan(sebagai manusia). Perhatikanlah bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli Kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu)."
    3. Al Qur`an surat Al Baqarah ayat 285 : "Rasul (Muhammad telah beriman kepada Al Qur`an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman) semuanya beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Rasul-Nya. (Mereka mengatakan) : Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari Rasul-rasulnya dan mereka mengatakan : Kami dengar dan kami taat. (Mereka berdoa) Ampunilah Ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali."
  4. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu, Tuhan itu mempunyai anak Isa Al Masih itu anaknya, bahwa orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan atas :
    1. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 72 : "Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata : Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam. Padahal Al Masih sendiri berkata : Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga dan tempatnya ialah neraka, tidak adalah bagi orang zhalim itu seorang penolong pun."
    2. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 73 : "Sesungguhnya kafir orang-orang yang mengatakan : Bahwa Allah itu adalah salah satu dari yang tiga (Tuhan itu ada tiga), padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain Tuhan yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu pasti orang-orang kafir itu akan disentuh siksaan yang pedih."
    3. Al Qur`an surat At Taubah ayat 30 : "Orang-orang Yahudi berkata Uzair itu anak Allah, dan orang-orang Nasrani berkata Al Masih itu anak Allah. Demikianlah itulah ucapan dengan mulut mereka, mereka meniru ucapan/perkataan orang-orang kafir yang terdahulu, dilaknati Allah-lah mereka bagaimana mereka sampai berpaling."
  5. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakan dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab "Tidak" : Hal itu berdasarkan atas :
    Al Qur`an surat Al Maidah ayat 116-118 :
    "Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: Hai Isa putera Maryam adakah kamu mengatakan kepada manusia (kaummu): Jadikanlah aku dan ibuku dua orang Tuhan selain Allah, Isa menjawab : Maha Suci Engkau (Allah), tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya tentu Engkau telah mengetahuinya, Engkau mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang engkau perintahkan kepadaku (mengatakannya), yaitu : sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu dan aku menjadi saksi terhadapa mereka selama aku berada di antara mereka. Tetapi setelah Engkau wafatkan aku, Engkau sendirilah yang menjadi pengawas mereka. Engkaulah pengawas dan saksi atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu dan Jika Engkau mengampunkan mereka, maka sesungguhnya Engkau Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana."
  6. Islam mengajarkan Bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan atas Al Qur`an surat Al Ikhlas :
    "Katakanlah : Dia Allah yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang segala sesuatu bergantung kepada-Nya. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun / sesuatu pun yang setara dengan Dia."
  7. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas :
    1. Hadits Nabi dari Nu`man bin Basyir : "Sesungguhnya apa apa yang halal itu telah jelas dan apa apa yang haram itu pun telah jelas, akan tetapi diantara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti halal, seperti haram) kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah agamanya dan kehormatannya, tetapi barang siapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram, semacam orang yang mengembalakan binatang makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena itu hanya haram jangan didekati)."
    2. Kaidah Ushul Fiqih
      "Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan masholihnya tidak dihasilkan)."

Memutuskan

Memfatwakan

    1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.
    2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
    3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H
7 Maret 1981
Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia
Ketua Sekretaris
K.H.M SYUKRI. G Drs. H. MAS`UDI

08 - Hidup sederhana


MEMUTUSKAN

Menyambut baik dengan penuh penghargaan atas anjuran Presiden Republik Indonesia tentang Hidup Sederhana. Memperkuat anjuran Presiden tersebut degan dalil-dalil agama.

Menganjurkan kepada Presiden agar melaksanakan : Mengeluarkan instruksi kongkrit kepada pejabat-pejabat mengenai anjuran hidup sederhana dan pelarangan hidup mewah berlebih-berlebihan.

Menegaskan penegakan hukum terhadap semua pelanggar hukum tanpa pandang sebagai mana yang dinyatakan oleh Jaksa Agung.

Memberatkan hukuman atas tindak pidana tersebut dengan Perundang-undangan seperlunya, antara lain dengan usaha memasukkan Hukum Pidana Islam.

Perbaikan ekonomi umumnya terutama biaya hidup pegawai agar mereka tidak melakukan penyelewengan. Mengawasi dengan keras dan ketat terhadap pelanggar-pelanggar hukum.

Menganjurkan kepada Alim Ulama, Guru-guru, Mubaligh-mubaligh, Khatib-khatib dan Mass media untuk lebih menjelaskan ajaran Islam yang menganjurkan hidup sederhana dan melarang hidup mewah dan berlebih-lebihan terutama dari hasil pencaharian yang haram dan tidak sah.

Walhamdulillah Rabbil'Alamin

Jakarta, 10 Shafar 1396 H 10 Februari 1976 M

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
K e t u a Sekretaris,

ttd. ttd.

K.H. M. SYUKRI GHOZALI H. AMIRUDDIN SIREGAR

09 - Penyalahgunaan narkotika


MEMUTUSKAN


Menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya, yang membawa kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental fisiknya seseorang, serta terancamnya keamanan masyarakat dan ketahanan nasional. Mendukung sepenuhnya rekomendasi Majelis Ulama DKI Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja.

Menyambut baik dan menghargai segala usaha menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya. Menganjurkan kepada presiden RI agar berusaha segera mewujudkan Undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan narkotika,termasuk obat bius semacamnya, serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya. Menganjurkan kepada presiden RI membuat intruksi-intruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika.

Menganjurkan kepada Alim Ulama, Guru-guru, Muballigh dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/penerangan terhadap masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Menganjurkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya terutama pada orang tua untuk bersama-sama berusaha menyatakan " Perang Melawan Narkotika."

Mengingat :

Dalil Al-Qur'an dan hadist sebagai berikut :

  1. Firman Allah
    : " Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan / keninasaan ( sebagai akibat tangan ) tangan-tanganmu ( Qs. Al- Baqarah {2}: 195 ).
  2. Firman Allah :
    " Dan janganlah kamu membunuh dirimu ( dengan mencapai sesuatu yang membahayakan mu ). Karena sesungguhnya Allah maha kasih sayang kepadamu. "( Qs. An-nisa {4}:29 )
  3. Hadist Ummu salamah :
    " Melarang Rasullulah SAW daripada tiap-tiap barang yang memabukan dan melemahkan akal dan badan.
    "( Hadist Riwayat Ahmad dalam sunnahnya, dengan sanad yang shahih )
  4. " Tiap-tiap barang yang memabukan haram hukumnya. "( Diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim ).
  5. Hadist dari Jabir RA bahwa Rasulullah bersabda :
    " Setiap benda yang memabukan banyaknya maka sedikitnya haram." ( Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Nasai, Ibnu majah, dan Ibnu hibban yang mengsahihkannya, serta Turmudzi yang menganggapnya Hasan, sedang rijalnya dipercaya )".



Jakarta,10 Shafar 1396 H, 10 Februari 1976 M.


DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

10 - Kepiting


KEPUTUSAN FATWA
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
tentang
KEPITING



Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersarr. dengan Pengurus Harian MUI clan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dL Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabl. Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., Setelah MENIMBANG

  1. bahwa di kalangan umat Islam Indonesia, status hukL:mengkonsumsi kepiting masih dipertanyal..: kehalalannya;

  1. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandar__ perlu menetapkan fatwa tentang status hukL°.' mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi till'.. Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.


MENGINGAT

    1. Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsun.• yang halal dan thayyib (baik), hukum mengkonsun-.jenis makanan hewani, dan sejenisnya, antara lain :
      "Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi b:i - dari apa yang terdapat di bumi, clan janganlah kar=mengikuti langkah-langkah syaitan; karer_sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang m.~ _ bagimu" (QS. al-Baqarah [2]: 168).
      °(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nab] yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat clan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf clan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar clan menglialalkan bag] mereka segala yang balk clan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk... "(QS. al-A'raf [7]: 157).
      Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bag] mereka? " Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditanghap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untak berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah dinjarkan Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesunggahnya Allah amat cepat hisab-Nya". Maka makanlah yang halal lagi balk dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; clan syukurilah ni'mat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal lag] balk dari apa yang Allah telah berikan kepadamu, clan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan. (yang berasal) dari taut sebagai makanan yang Iu, bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam pcrjukinr, hcpadunzti... '(OS. al-Bcrclura6i /?J: 172).
      Kemudian Nabi menccritakan seorang laki-laki yai?:r melakukan peijalanan panjang, rambutnya acak-acakar3, dan badannya berlumur debu.
      Sambil mene-ngadahk,+.; tangan ke langit ia bcrdoa, 'Ya Tuhan : ya Tuhan,.. (13erdoa dalarn perjalanan, apalagi dengan kondisi seperr-; itu, pada umumnya dikabulkan olch Allah--pen. ~ Sedangkan, inakanan orang itu hararn, minumanny~~ haram, pakaiannya haram, clan la diberi makatl dengan yang haram. (Nabi memberikan komentar), 'Jika demikian halnva, bagaimana mtmgkin la akw; dikabulkan doanya"... (HR. Muslim dari Abu Hurairah), "Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas harainnya), kebanyakan manusia tidak mengetahu2 hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya..." (HR. Muslim).

    1. Hadis Nabi : "Laut itu suci airnya clan halal bangkai (ikan)-nya" (HR. Khat-iisa11),

    1. ()atidah finhivvah • Pada dasarnya hokum tentang sesuatau adalah boleh sampai ada dalil myang mengharamkannya

    1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI Periode 2001-2005

    1. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan :

    1. Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtaj ila Ma’rifah Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar’al –Fikr, t.th) juz VIII, halaman 150 tentang pengertian “Binatang laut/air , dan halaman 151- 152 tantang binatang yang hidup dilaut dan didaratan

    1. Pendapat Syeikh Muhammad al-Kathib a;-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, (t.t : Dar Al-Fikr, T.th), juz IV Hal 297 tentang pengertian “binatang laut/Air “, pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalam Minhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut dan didaratan serta alas an (‘illah) hokum keharamannya yang dikemukakan oleh al-Syarbaini :

    1. Pendapat Ibn al'Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr, 1992), Juz lll, halaman 249 tentang "binatang yang hidup di daratan dan laut"

    1. Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (anggot a Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting : Halal atau Haram dan penjelasan yang disampaikannya pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta rapat pada hari Rab 29 Mei 2002 M. / 16 Rabi'ul Awwal 1421 H.

    1. Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scyllla spp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat Kornisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi'ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002 M. antara lain sebagai berikut :

      1. Ada 4 (empat)jenis kepiting bakau yang sering dikonsutnsi dan menjadi komoditas, yaitu :
        1. a) Scylla serrata,
        2. b) Scylla tranquebarrica,
        3. Scylla olivacea, dan
        4. d) Scylla pararnarnosain. Keempat jenis kepiting bakau ini olr} masyarakat umtim hanya disebut dengar "kepiting".

      1. Kepiting adalah jenis binatang air, dengal alasan :
        1. Bernafas dengan insang.
        2. Berhabitat di air.
        3. Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
      2. Kepiting termasuk keempat,jenis di atas (lili._angka 1) hanya ada yang :
        1. hidupdiair tawar saja
        2. hidup di air taut saja, dan
        3. hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat.

~. Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam : dilaut dan didarat :

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT.

MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING

      1. Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan Manusia.

      1. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian han term::teerdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaima:, mestinya.

Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk mcnyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 4 Rabi'ul Akhir 1423 H. 15 Ju11 1 2002 M

KOMISI FATW'A
MAKLIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,


K.H. MA'RUF AMIN DRS.
HASANUDIN, 'VI.Ag.

11 - Penyembelihan Hewan secara Mekanis


I.

PENYEMBELIHAN HEWAN SECARA MEKANIS
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada hari Senin, tanggal 24 Syawa11396 H/18 Oktober 1976 setelah :

Mendengar :

  1. Penjelasan lisan dan kemudian disusul dengan tertulis (lampiran II) dari Pimpinan PD Dharma Jaya tentang cara-cara penyembelihan hewan dengan sistem mekanisasi pemigsanan yang menggambarkan :
    1. Bahwa penggunaan mesin untuk pemingsanan dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan dan untuk meringankan rasa sakit hewan dan penyembelihannya dilakukan dengan pisau yang tajam memutuskan hulqum (tempat berjalan nafas), mari' (tempat berjalan makanan), dan wadajaain (dua urat nadi) hewan yang disembelih oleh juru sembelih Islam, dengan terlebih dahulu membaca basmalah.
    2. Bahwa hewan yang roboh dipingsankan di tempat penyembelihan apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi segar seperti semula keadaanya, dan
    3. Bahwa penyemelihan dengan sistem ini tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.

Mengingat :

      1. Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi penyembelihan hewan menurut Islam, menurut empat mazhab dan madzhab para sahabat, dan
      2. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Syaddad bin Aus tentang ketetapan berbuat ihsan dalam segala tindakan (lampiran I).

MEMUTUSKAN

Menetapkan / memfatwakan bhwa penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan modernisasi berbuat ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi dan memenuhi persyaratan ketentuan syar'i dan hukumnya sah clan halal, dan oleh karenanya, diharapkan supaya kaum Muslimin tidak meragukannya.

Jakarta 24 Syawal 1396H
18 Oktober 1976 M

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Ketua, Sekretaris,

K.H.M. SYUKRI GHOZALI H. AMIRUDDIN SIREGAR

Lampiran I

    1. Yang dimaksud dengan hewan dalam fatwa ini adalah hewan yang hidup dan halal seperti sapi, kerbau, kambing dan lain-lainnya.
    2. Hadits Nabi Riwayat Muslim dari Syaddad bin Aus selengkapnya :

"Bahwanya Allah menetapkan ihsan (berbuat baik) atas tiap-tiap sesuai (tindakan). Apabila kamu ditugaskan membunuh maka dengan cara baiklah kamu membunuh dan apabila engkau hendak menyemelih maka sembelihlah dengan cara baik. Dan hendaklah mempertajam salah seorang kaum akan pisaunya dan memberikan kesenangan kepada yang disembelinya (yaitu tidak disiksa dalam penyembelihannya). "

12 - Bayi tabung/inseminasi buatan


Dewan Pimpinan Maj elis Ulama Indonesia

MEMUTUSKAN

Memfatwakan :

  1. Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
  2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari'ah ( ), sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
  3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari'ah ( ), sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
  4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah ( ), yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Jakarta, 13 Juni 1979

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum, Sekretaris Umum,
ttd. Ttd.
Ketua Komisi Fatwa,
ttd.

13 - Faham Syiah


Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 merekomendasikan tentang faham Syi' ah sebagai berikut :

Faham Syi'ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm'ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Perbedaan itu diantaranya :

Syi'ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan ahlu Sunnah wal Jama'ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.

Syi’ah memandang "Imam" itu ma 'sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).

Syi'ah tidak mengakui Ijma' tanpa adanya "Imam", sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama' ah mengakui Ijma' tanpa mensyaratkan ikut sertanya "Imam".

Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/Pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama'ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da'wah dan kepentingan ummat.

Syi'ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengakui keempat Khulafa' Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).

Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi'ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang "Imamah" (Pemerintahan)", Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada ummat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama'ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah

14 - Salat dan puasa di daerah yang waktu siang dan malamnya tidak seimbang


Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H., bertepatan dengan tanggal 26 Mei 1980 M.

MEMUTUSKAN

Memfatwakan :

Bahwa waktu ibadah shalat dan puasa di daerah yang malam dan siangnya sanj tidak seimbang disesuaikan dengan waktu daerah mu'tadilah (seimbang terdekat).

Ditetapkan : Jakarta, 17 Rajab 1400
O 1 Juni 1980M

DEWAN PIMPINAN
MUSYAWARAH NASIONAL II
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Sekretaris
PROF. DR. HAMKA DRS. H. KAFRAWI

15 - Zakat Penghasilan


KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 3 Tahun 2003
Tentang
ZAKAT PENGHASILAN

Majelis Ulama Indonesia, setelah :
MENIMBANG :

  1. bahwa kedudukan hukum zakat penghasilan, baik penghasilan rutin seperti gaji pegawai/karyawan atau penghasilan pejabat negara, maupun penghasilan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, penceramah, dan sejenisnya, serta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya, masih sering ditannyakan oleh umat islam Indonesia.
  2. bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum zakat penghasilan tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat islam dan pihak-pihak yang memerlukan.

MENGINGAT :

  1. Firman Allah SWT tentang zakat ; antara lain :
    “hai orang yang beriman !nafkahkanlah sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu… “(QS. Al-Baqarah [2]:267)
    “…Dan mereka bertanya kepada apa yang mereka nafkahkan katakanlah : “ Yang lebih dari keperluan “…”(QS. Al-Baqarah (2) :219)
    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah (9): 103)
  2. Hadits-haits Nabi SAW, antara lain :
    “Diriwayatkan secara marfu’ hadits Ibnu Umar, dari Nabi SAW beliau bersabda ”Tidak ada zakat pada harta sampai berputar satu tahun” (HR.)
    “Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda : tidak ada zakat atas orang muslim terhadap hamba sahaya dan kudanya’(HR.Muslim.). Imam Nawawi berkata : “hadist ini adalah dalil bahwa harta qinyah (harta yang digunakan untuk keperluan pemakaian, bukan untuk di kembangkan) tidak dikenankan Zakat.”
    “Dari hakim Bin Hizam r.a, dari Nabi SAW beliau bersabda: ‘tangan atas lebih baik dari pada tangan bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga diri (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barang siapa berusaha mencukupi diri,Allah akan memberikan kecukupan”(HR. Bukhari)
    “Dari Abu Hurairah r.a.,Rasulullah SAW bersabda : ‘Sedekah hannyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan atas lebih baik dari pada tangan bawah.Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu”(H.R. Ahmad).
    MEMPERHATIKAN :
  1. Pendapat Dr. Yusuf Al Qardhawi:
  2. Pertanyaan dari masyarakat tentang zakat profesi, baik melalui lisan maupun surat: antara lain Baznas.
  3. Rapat-rapat komisi fatwa, terakhir rapat pada sabtu,8 Rabi’ul Awwal 1424/10 Mei 2003 dan sabtu 7 Juni 2003/6 Rabi’ul akhir 1424.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG ZAKAT PENGHASILAN

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Kedua : Hukum
Semua bentuk penghasilan halal wajib di keluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

Ketiga : Waktu Pengeluaran Zakat.

  1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
  2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama setu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.


Keempat : Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 06 R.Akhir 1424 H.
07 Juni 2003 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua, Sekretaris,

K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN


3 comments:

sandy gitu loh said...

bagus artikelnya coy

adindasho said...

nice (y). thanks :)

Nurrfiani said...

Makasihh.. membantu banget buat uts agamaku, :-)

Post a Comment